Kamis, 24 Oktober 2013

CONTOH DESAIN GAMBAR TAMAN MODERN DEPAN RUMAH

berikut ini kami berikan contoh gambar desain taman modern. semoga gambar-gambar ini bisa menginspirasi Anda.
Desain Taman Modern Contoh Gambar Desain Taman Modern Depan Rumah Terbaru Desain Taman Modern 1 Contoh Gambar Desain Taman Modern Depan Rumah Terbaru Desain Taman Modern 2 Contoh Gambar Desain Taman Modern Depan Rumah Terbaru
Itulah contoh Gambar Desain Taman Modern, Semoga bermanfaat.

7 Peraturan dan Syarat Baru KPR dari Bank Indonesia

 Syarat KPR dari Bank Indonesia

 

Bank Indonesia resmi membuat peraturan dan syarat baru KPR atau Loan to Value (LTV). Dikutip dari website resmi BI,  Rabu (25/9/2013), aturan aturan tersebut meliputi berbagai hal yang terkait dengan pengembang dan calon konsumen.
perumahan rakyat Inilah 7 Peraturan dan Syarat Baru KPR dari Bank Indonesia
1. Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) berlaku untuk:
- Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP/KPP iB), meliputi KPR/KPR iB, KPRS/KPRS iB, KPRukan/KPRukan iB, dan KPRuko/KPRuko iB; dan
- Kredit/Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (KKBP/KKBP iB).
2. Pengaturan mengenai LTV atau FTV dikecualikan terhadap KPP atau KPP iB dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. LTV dan FTV ditetapkan paling tinggi sebagaimana tersaji dalam tabel berikut:
4. Penentuan urutan fasilitas kredit/pembiayaan dalam perhitungan LTV/FTV harus memperhitungkan seluruh fasilitas KPP/KPP iB dan KKBP/KKBP iB yang telah diterima debitur/nasabah di bank yang sama maupun bank lainnya.
5. Dalam hal perjanjian KPP/KPP iB antara Bank dan debitur/nasabah mengikat lebih dari 1 (satu) unit properti pada saat bersamaan dan/atau beberapa perjanjian KPP/KPP iB terhadap beberapa properti yang dilakukan pada tanggal yang sama, bank wajib menetapkan urutan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan urutan nilai agunan dimulai dari nilai agunan yang paling rendah.
6. Pengaturan atas hal-hal yang harus dipenuhi bank dalam rangka melaksanakan pengaturan LTV/FTV, antara lain persyaratan dokumen, perlakuan debitur suami dan istri, dan penerapan prinsip kehati-hatian berupa pengaturan top up kredit atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.
7. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas KPP/KPP iB jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh dimana fasilitas tersebut hanya dapat diberikan untuk fasilitas KPP/KPP iB pertama dan harus memenuhi persyaratan lainnya dalam rangka prinsip kehati-hatian.
BI mengklaim bahwa aturan aturan KPR tersebut akan membuat transaksi KPR jauh lebih aman dan jauh lebih mudah. (dn)