Kamis, 24 Oktober 2013
7 Peraturan dan Syarat Baru KPR dari Bank Indonesia
Syarat KPR dari Bank Indonesia
Bank Indonesia resmi membuat peraturan dan syarat baru KPR atau Loan to Value (LTV).
Dikutip dari website resmi BI, Rabu (25/9/2013), aturan aturan
tersebut meliputi berbagai hal yang terkait dengan pengembang dan calon
konsumen.
1. Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) berlaku untuk:2. Pengaturan mengenai LTV atau FTV dikecualikan terhadap KPP atau KPP iB dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP/KPP iB), meliputi KPR/KPR iB, KPRS/KPRS iB, KPRukan/KPRukan iB, dan KPRuko/KPRuko iB; dan
- Kredit/Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (KKBP/KKBP iB).
3. LTV dan FTV ditetapkan paling tinggi sebagaimana tersaji dalam tabel berikut:
4. Penentuan urutan fasilitas kredit/pembiayaan dalam perhitungan LTV/FTV harus memperhitungkan seluruh fasilitas KPP/KPP iB dan KKBP/KKBP iB yang telah diterima debitur/nasabah di bank yang sama maupun bank lainnya.5. Dalam hal perjanjian KPP/KPP iB antara Bank dan debitur/nasabah mengikat lebih dari 1 (satu) unit properti pada saat bersamaan dan/atau beberapa perjanjian KPP/KPP iB terhadap beberapa properti yang dilakukan pada tanggal yang sama, bank wajib menetapkan urutan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan urutan nilai agunan dimulai dari nilai agunan yang paling rendah.
6. Pengaturan atas hal-hal yang harus dipenuhi bank dalam rangka melaksanakan pengaturan LTV/FTV, antara lain persyaratan dokumen, perlakuan debitur suami dan istri, dan penerapan prinsip kehati-hatian berupa pengaturan top up kredit atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.
7. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas KPP/KPP iB jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh dimana fasilitas tersebut hanya dapat diberikan untuk fasilitas KPP/KPP iB pertama dan harus memenuhi persyaratan lainnya dalam rangka prinsip kehati-hatian.
BI mengklaim bahwa aturan aturan KPR tersebut akan membuat transaksi KPR jauh lebih aman dan jauh lebih mudah. (dn)
Senin, 14 Oktober 2013
CIKARANG CENTRAL CITY
CIKARANG CENTRAL CITY
Commercial
Office
Hotel
Residential
-
Ruko
- Lokasi strategis di kawasan industri Cikarang.
- Ruko berkelas Premium
- Kawasan komercial TERPADU
- Hotel berbintang dalam satu kawasan
- Hanya 10 menit dari pintu TOL Cikarang barat.
- Keamanan 24 jam & cctv
- Bebas banjir
- Jalan utama ROW 20 M Parkir luas.
- Propgres di Lapangan
Lb : 240 M2 ( 3 Lt )
Hrg : 1.9 M (Include Ppn)
- HOTEL HARRIS
- HOTEL POP,S
Informasi yang sangat menguntungkan untuk Investasi Ruko.' CIKARANG CENTRAL CITY' Kawasan yang terdiri dari HOTEL HARRIS,HOTEL POP.S. CONDOTEL DAN OFFICE TOWER. Super BLOK PREMIUM PERTAMA DI CIKARANG. TAHAP 1 DAN 2 SOLD. KINI DI PASARKAN TAHAP KE 3.
INFO HUB : FADOLI
HP. 08179968166
FLEXY. 021 70506376
TERBESAR
DAN TERBAIK 186 UNIT RUKO TERINTEGRASI DENGAN HOTEL HARRIS DAN HOTEL
POP,S. BERSEBALAHN DENGAN KAWASAN INDUSTRY DI CIKARANG.HARGA SEGERA NAIK
Rabu, 02 Oktober 2013
Langganan:
Postingan (Atom)